KILASRIAU.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 606 Tahun 2020 tanggal 5 November 2020, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan Umumkan Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja tahap I dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (12/12).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar SE., MP menyebut bahwa Penetapan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah 146 orang.
"Maka dari itu, Peserta yang dinyatakan Lulus wajib mengunggah dokumen melalaui https://bit.ly/pemberkasanp3kinhil, dan harus melengkapi beberapa dokumen seperti: Pas photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6, Asli ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, Asli transkrip Nilai, Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku, Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud yang masih berlaku," Jelasnya.
Lebih lanjut H. Fauzar menyebutkan bahwa peserta juga harus mengunggah 5 surat pernyataan asli yang ditandatangani diantaranya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,